TUGAS ILMU SOSIAL DASAR
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Definisi dari Hak dan Kewajiban
- Hak
Pengertian dari hak secara umum adalah sebagai sesuatu yang diperoleh. Adanya kebebasan dalam menggunakannya. Secara mutlak menjadi kepunyaan atau hak milik.
atau
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak juga bisa didefinisikan sebagai kepunyaan, kepemilikan, kekuasaan, kebenaran, untuk berbuat sesuatu. Namun yang dimaksud disini adalah tindakan yang bersifat legal dan tidak menyalahi dari undang-undang yang berlaku. Yaitu Undang Undang Dasar 1945 dan pancasila.
- Kewajiban
Pengertian dari kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan untuk mendapatkan hak kita atau kewajiban bisa didefinisikan sebagai suatu hal yang harus dilaksanakan untuk memperoleh suatu hak. Bisa dikatakan, kewajiban harus dilaksanakan terlebih dahulu. Setelah melaksanakan kewajiban dengan benar dan dengan rasa tanggung jawab. Maka hak akan datang sebagai balasan ketika kita sudah memenuhi kewajiban kita.
atau
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kewajiban didefinisikan sebagai suatu hal yang harus dilakukan atau suatu keharusan. Kehidupan bernegara tidak dapat berjalan dengan lancar jika warga masyarakat tidak melaksanakan hak ini secara lancar dan tepat.
Hak dan kewajiban kita sebagai warga negara, dan implementasinya
Salah satu hak dan kewajiban yang akan saya bahas disini adalah
1. Hak
Salah satu Hak saya sebagai seorang mahasiswa, yang juga termasuk salah satu warga negara adalah memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran prosedur pembelajaran.
contohnya saja, saya dapat menggunakan fasilitas perpustakaan yang merupakan fasilitas pembelajaran saya dalam memperoleh ilmu diluar jam kuliah, saya dapat meminjam buku, berdiskusi dengan menggunakan ruang diskusi, duduk dan mengerjakan tugas, dan masih banyak kegiatan lainnya didalam perpustakaan. Dan juga adanya sarana ibadah, koneksi internet, sport center, dan masih banyak fasilitas yang dapat saya manfaatkan selama saya berkuliah.
2. Kewajiban
Salah satu Kewajiban saya sebagai seorang mahasiswa, yang juga termasuk salah satu warga negara adalah ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan perguruan tinggi yang berangkutan, nah, disini pastinya sebagai pengguna fasilitas, saya sebagai mahasiswa juga berkewajiban untuk tetap menjaga kebersihan dan juga menjaga sarana dan prasarana yang ada di perguruan tinggi, kita sudah diberi fasilitas, dan kita juga harus bisa merawatnya. begitu pula untuk ketertiban dan keamanan, dimulai dari diri sendiri, maka orang lain juga akan ikut menjaga, dan menghasilkan perguruan tinggi yang tertib dan aman.
Jadi, yang dimaksud dengan kewajiban yang sudah terpenuhi, maka kita akan memperoleh hak adalah seperti diatas. Pertama, saya harus melakukan kewajiban saya untuk memelihara sarana dan prasarana serta keberhisan, ketertiban, dan keamanan perguruan tinggi, setelah saya melakukan kewajiban itu, maka saya akan memperoleh hak saya untuk dapat memanfaatkan fasilitas dalam perguruan tinggi
DAFTAR PUSTAKA
https://www.google.co.kr/amp/s/jasapsikologionline.wordpress.com/2015/02/28/hak-dan-kewajiban-mahasiswa/amp/
https://cerdika.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara/
https://www.romadecade.org/pengertian-hak-dan-kewajiban/
Komentar
Posting Komentar